Monday, February 24, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Tak Miliki Legalitas, Diskotek Grand Galaxy di Sergai Dilarang Beroperasi

journalist-avatar-top
By
Senin, 24 Februari 2025 08.22
tak_miliki_legalitas_diskotek_grand_galaxy_di_sergai_dilarang_beroperasi_

Dinas terkait dan personel Polres Sergai mengecek bangunan yang akan digunakan sebagai Diskotek Grand Galaxy. (f: ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Diskotek Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kabarnya akan mulai beroperasi. Namun, pembukaan diskotek itu batal dilaksanakan karena terganjal dengan legalitas operasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sergai, Ingan Malem Tarigan, Minggu (23/2/2025).

Ingan mengatakan, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Oleh karenanya, sejumlah stakeholder terkait turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan memastikan hal tersebut.

“Pada tanggal 14 Februari 2025 lalu sudah dilaksanakan patroli gabungan dari jajaran Polres Sergai dan Satpol PP, ditambah lagi dengan perangkat daerah terkait antara lain Dinas PUTR, Bapenda, serta Dinas PMPTSP,” ujarnya.

Jika tidak memiliki legalitas kegiatan usaha yang sesuai, lanjut Ingan, maka tempat hiburan tersebut dilarang beroperasi. "Jika masih tetap beroperasi, maka aparat yang berwenang beserta pemerintah daerah akan mengambil sikap dan bertindak tegas," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP, Reza Firmansyah, dalam keterangannya menyebut jika Diskotek Grand Galaxy hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terkait mengenai hiburan, seni dan budaya yang merupakan kegiatan usaha risiko rendah.

"Sedangkan kegiatan usaha diskotek merupakan kegiatan usaha dengan risiko menengah-tinggi yang merupakan kewenangan provinsi untuk verifikasi serta penerbitan NIB dan sertifikat standarnya," ucapnya. (damanik/hm24)