Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Spesialis Bongkar Rumah di Medan Terancam 7 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Thursday, June 6, 2024 11:19
0
spesialis_bongkar_rumah_di_medan_terancam_7_tahun_penjara

Spesialis Bongkar Rumah Di Medan Terancam 7 Tahun Penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Spesialis bongkar rumah berinisial PPH (24) yang ditangkap oleh Polsek Medan Helvetia terancam hukuman penjara 7 tahun.

Kapolsek Medan Helvetia Alex Piliang menyebutkan perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 tentang pidana pencurian dengan pemberatan.

“Dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Alex, Kamis, (6/6/2024).

Ternyata pelaku adalah seorang residivis. Alex memastikan pelaku pernah mendekam di Lapas Stabat, Kabupaten Langkat.

“Di sini kami sampaikan bahwa pelaku adalah residivis yang pernah menjalani hukuman di LP Stabat, Langkat. Menjalani hukuman selama dua tahun dan baru bebas,” jelasnya.

Baca juga: Melawan saat Pengembangan, Polsek Medan Baru Tembak Spesialis Pencurian

Sebelumnya, seorang warga Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kota Medan berinisial PPH (24) nekat menjadi spesialis bongkar rumah. Akibat perbuatannya, pelaku ditangkap dan ditembak di bagian kaki lantaran melawan saat diamankan.

Penangkapan pelaku terjadi setelah dua korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia. Adapun laporan pertama pada, Senin (14/5/24) sekitar pukul 16.00 WIB. Laporan kedua, Senin (22/5/24).

Adapun kedua pelapor itu adalah Diki Andrea Hutabarat dan M. Ramadhani. Dari hasil membongkar rumah, pelaku berhasil membawa perhiasan hingga sepeda motor milik korban. (raja/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap