Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Sidang Kasus Penipuan Dr Benny Alot

journalist-avatar-top
By
Wednesday, February 19, 2020 14:02
0
sidang_kasus_penipuan_dr_benny_alot

Sidang Kasus Penipuan Dr Benny Alot

Indocafe

Medan | MISTAR.ID – Sidang lanjutan perkara dr Benny yang didakwa melakukan pidana penipuan dan penggelapan, Selasa (18/2/2020) kembali berjalan alot di ruang sidang Cakra 7 PN Medan.

Majelis hakim diketuai T Oyong, tim JPU Joice V Sinaga dan Artha Sihombing maupun tim penasihat hukum terdakwa, Muara Karta Simatupang dan Hotmarudur Siringoringo tampak bersemangat menanyakan pendapat Prof Dr Ediwarman selaku saksi ahli hukum pidana dari USU Medan terkait perkara tersebut.

Dalam bahasa awam salah seorang anggota tim PH terdakwa, Hotmarudur Siringoringo memberikan perumpamaan kasus. Bila misalnya si A berjanji akan menjemput si B sore hari namun tidak jadi dijemput, menurut Ediwarman, bisa dikatakan bohong.

Namun mengenai ada tidaknya unsur tidak pidana, harus diteliti case by case (kasus per kasus) di antaranya merunut peristiwanya.

Ketua tim PH terdakwa Muara Karta Simatupang pun untuk kesekian kalinya mengharapkan ketegasan dari Guru Besar dari USU tersebut tentang perkara yang menjerat kliennya.

Sebab dalam perkara tersebut baik kliennya selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton (SON) dan saksi korban dari PT Opal Coffee Indonesia (OCI) terikat jalinan kerjasama bisnis jual beli kopi sejak 2002 hingga 2018. Ribuan Purchase Order (PO) yang dipesan dari PT OCI sebelumnya aman-aman saja alias tidak ada masalah.

“Dari 7 PO dengan 15 faktur pengiriman kopi, dua di antaranya sudah dibayarkan perusahaan klien kami. Sedangkan 13 lainnya di-hold. Dipending. Sebagai ahli hukum pidana, apakah ada unsur tindak pidana?” cecar Muara.

Di sidi lain saksi ahli Ediwarman kembali tetap pada pendapatnya, bahwa hal itu sepenuhnya kewenangan dari majelis hakim untuk menilainya.

“Tadi kan sudah dipertanyakan. Saksi ahli ini tidak bisa menjawabnya secara tegas. Hal itu kata beliau (Ediwarman, red) merupakan kewenangan kami majelis hakim. Kami lah nantinya yang akan memutuskannya,” timpal hakim ketua T Oyong menengahi.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, hakim ketua melanjutkan persidangan, Rabu besok (18/2/2020) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dr Benny. Kalau misalnya pihak PH mau mengajukan bukti-bukti besok, silakan saja,” pungkasnya.

Penulis: Amsal
Editor: Edrin

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut