Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Pria Asal Pekanbaru dan Dolok Masihul Ditangkap Bawa Sabu di Binjai

journalist-avatar-top
By
Tuesday, January 23, 2024 17:44
0
pria_asal_pekanbaru_dan_dolok_masihul_ditangkap_bawa_sabu_di_binjai

Pria Asal Pekanbaru Dan Dolok Masihul Ditangkap Bawa Sabu Di Binjai

Indocafe

Binjai, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Binjai meringkus 2 pria terduga pengedar narkoba di Jalan Makalona, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Senin (22/1/24) dini hari.

Kasat Resnarkoba AKP Samsul Bahri dalam keterangannya, Selasa (23/1/24) mengatakan, kedua terasngka adalah MA (37) warga Jalan Hang Tuah Ujung Gang Jawa, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru dan TS (31) warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul.

Penangkapan tersebut, kata Samsul Bahri, berawal dari informasi yang diterima personel Sat Resnarkoba Polres Binjai, bahwa ada pengedar narkoba yang siap antar tempat sesuai pesanan dalam jumlah besar.

Baca Juga: Pemuda 19 Tahun Tewas Digilas Kereta Api Sri Lelawangsa di Binjai

Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah sampai di TKP Jalan Makalona Kelurahan Tunggurono, tim kemudian berbagi tugas dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku,” kata Samsul Bahri.

Saat menelusuri lokasi sesuai informasi, polisi melihat 2 laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Saat itu, [kedua tersangka] sedang memegang bungkusan dari plastik warna hijau,” ungkap Samsul Bahri.

Tanpa membuang waktu, polisi segera mengamankan kedua orang tersebut dan menyuruh mereka membuka bungkusan plastik yang sedang digenggam. Saat dibuka, di dalam plastik tersebut ternyata berisi sabu-sabu seberat 100,77 gram.

Baca Juga: Polres Binjai Bongkar Praktik Pemalsuan BBM Jenis Pertalite

Selain itu, polisi juga menyita 2 plastik warna hijau (pembungkus diduga narkotika), 2 unit hp dan 1 unit mobil BK 1305 TY sebagai barang bukti.

“Terhadap MA (37) dan TS (31) dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat(1) UU NO. 35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun,” Samsul Bahri (Endang/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane