Preman Malak-Ancam Pedagang di Medan Ditetapkan Tersangka
Preman Malak Ancam Pedagang Di Medan Ditetapkan Tersangka
Medan, MISTAR.ID
Polisi menetapkan Hengki Simanjuntak (45), pelaku pemalakan dan pengancaman pedagang di Kota Medan menjadi tersangka. “Iya (ditetapkan tersangka),” kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Briston Napitupulu, Rabu (22/5/24).
Briston juga mengungkapkan jika hasil uang memalak digunakan pelaku untun keperluan sehari-hari. Pelaku juga disebutkan telah kerap melakukan aksi pemalakan. “Untuk pelaku sendiri, bukan hanya sekali dua kali ya. Sudah seringlah dia melakukan pungli,” jelasnya.
Baca Juga : Preman Malak-Ancam Pedagang Ditangkap Polsek Medan Timur
Polisi mempersangkakan pelaku dengan Pasal 368 KUHP dengan acaman hukuman 9 tahun penjara. “Pasal tentang pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara memaksa secara melawan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi berhasil membekuk pria diduga preman yang memalak dan mengancam akan menghancurkan gerobak pedagang jika tak diberi uang. Pelaku diamankan di dekat kediaman di Jalan Tembung Pasar 5. (raja/hm24)