Sunday, February 23, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Aek Batu

journalist-avatar-top
By
Rabu, 12 Februari 2025 09.32
polsek_torgamba_tangkap_pelaku_penganiayaan_di_desa_aek_batu_

Pelaku saat berada di Polsek Torgamba. (f: ist/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi awal Januari lalu. Pelaku LH (41) ditangkap setelah sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Sunandar (32) di depan Masjid Bakaran Batu, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Rabu (8/1/25) sekitar pukul 16.30 WIB.

Peristiwa bermula ketika korban melintas di lokasi kejadian dengan sepeda motornya. Saat itu, sebuah mobil trinton hitam yang dikendarai LH mendekat dan menabrak korban hingga terjatuh. Setelah itu, LH keluar dari mobil dan langsung memukul korban berulang kali di bagian wajah dengan kedua tangannya.

"Saat korban bertanya alasan tindakan pelaku tersebut, pelaku menuntut ganti rugi atas tabrakan yang terjadi. LH kemudian kembali menendang korban, yang akhirnya korban melarikan diri untuk menghindari serangan selanjutnya," ujar Kapolres Labusel AKBP Arfin Fachreza, melalui Kasi Humas AKP Sujono, Rabu (12/2/25).

Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban melaporkan insiden tersebut ke Polsek Torgamba untuk meminta perlindungan hukum dan agar diproses secara hukum.

"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada Selasa (11/2/25), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang mengamuk di sebuah tempat rehabilitasi di Kotapinang," ucapnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Torgamba bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, LH mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Sunandar.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Torgamba yang kemudian diserahkan ke Polres Labusel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tutur Sujono.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu lembar hasil visum sebagai barang bukti, termasuk pakaian saat kejadian berlangusng. "Pelaku telah ditahan di Polres Labusel untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan akan segera diproses sesuai hukum dan peraturan," ucapnya. (oel/hm24)