Monday, April 28, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polsek Medan Barat Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

journalist-avatar-top
Sabtu, 6 November 2021 13.42
polsek_medan_barat_tangkap_pelaku_penggelapan_sepeda_motor

polsek medan barat tangkap pelaku penggelapan sepeda motor

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Barat menangkap pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam untuk menjemput keluarganya, Jumat (5/11/21) kemarin.

Pelaku adalah Alvy Syahrin Surbakti (28) warga Marelan. Polisi mengaku masih mendalami kasus tersebut, apakah pelaku melakukannya atas faktor ekonomi atau yang lainnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, pada 9 April 2021 sekitar pukul 22.30 WIB korban Andi Hadrian sedang berada di Jalan Pertempuran Medan.

“Tiba-tiba pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput keluarganya di Pondok Kelapa Helvetia. Karena sudah kenal, korban memberikannya,” ujar Philip, Sabtu (6/11/21).

Baca juga:Polres Taput Amankan Mobil Hasil Pencurian

Setelah lama menunggu, ternyata pelaku tak kunjung kembali. Korban kemudian membuat laporan ke kantor polisi dengan nomor LP/100/VII/2021/Restabes Medan/Sek Medan Barat.

“Dalam laporannya korban mengalami kerugian senilai Rp6,5 juta,” ungkapnya.

Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Philip mengatakan, pada 5 November 2021 pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

Baca juga:Aksi Pencurian Marak di Siantar, Anggota DPRD Minta Kapolres Tingkatkan Kinerja

“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor itu kepada seorang laki-laki di kawasan Marelan seharga Rp1 juta,” sebutnya.

Philip menegaskan, atas penadah pihaknya masih melakukan pengejaran. Sementara untuk tersangka, pihaknya menjerat dengan Pasal 378 dan 371 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara. (ial/hm06)

 

REPORTER:

RELATED ARTICLES