Polresta Deli Serdang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkoba
Polresta Deli Serdang Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkoba
Deli Serdang, MISTAR.ID
Polresta Deli Serdang memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba, Selasa (17/12/24). Selain sabu dan ganja, petugas juga memusnahkan barang bukti ekstasi. Pemusnahan disaksikan petugas BNN, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Dinas Kesehatan Deli Serdang.
Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu menguji apakah barang bukti yang dimusnahkan asli atau tidak. Beberapa sampel dipilih untuk diuji dan dinyatakan positif narkotika.
“Barang bukti sabu yang dimusnahkan 3.806,2 gram, ganja 5.88 gram dan ekstasi 4 butir,” kata Waka Polresta Deli Serdang, AKBP Juliani Prihartini.
Disebutkannya, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 laporan polisi (LP). Ada 6 orang tersangka yang dihadirkan, diantaranya kurir yang mencoba untuk menyeludupkan sabu melalui jalur udara dan ditangkap di Bandara Kualanamu.
“Selain itu juga ada yang mau menyeludupkan ke Palu juga ke Bali,” jelasnya.
Baca Juga : Musnahkan Sabu 38 Kg dari 7 Tersangka, Kapolres: Perairan Asahan Dimanfaatkan Sebagai Jalur Masuknya Narkoba
Enam orang tersangka yang dihadirkan dua diantaranya perempuan. Mereka merupakan bandar dan pengedar dari Hamparan Perak dan Percut Sei Tuan. Saat dilakukan pemusnahan, beberapa diantara mereka tampak merenung melihat barang bukti dimasukkan ke dalam dandang perebus.
“Sementara bagi tersangka lain diakui oleh pihak Kepolisian ada yang sudah dilakukan Restorative Justice (RJ) dengan dilakukan rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna,” sebutnya.
Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Sebastian RS Saragih menambahkan, untuk rehabilitasi sudah ada anggarannya dan ditampung oleh Pemerintah Provinsi.
“Untuk Tahun 2024 disebut ada Rp1 milyar. Sepanjang tahun ini disebut belum ada kendala ketika kami mengirim ke panti rehabilitasi,” pungkasnya. (sembiring/hm24)