Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polres Tanjungbalai Amankan Proses Pemulangan 36 WNI yang Dideportasi Malaysia

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 24, 2024 17:13
0
polres_tanjungbalai_amankan_proses_pemulangan_36_wni_yang_dideportasi_malaysia

Polres Tanjungbalai Amankan Proses Pemulangan 36 Wni Yang Dideportasi Malaysia

Indocafe

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Polres Tanjungbalai mengamankan proses pemulangan 36 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dideportasi oleh Pemerintah Malaysia. Pemulangan ini berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, 36 WNI tersebut dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson dan tiba di Pelabuhan Teluk Nibung. Rinciannya terdiri dari 18 laki-laki dan 18 perempuan.

“Penyebab deportasi WNI ini oleh Pemerintah Malaysia antara lain karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah,” ujarnya, Selasa (24/12/24).

Baca Juga : Niat Nikahi Kenalan Medsos, Pria asal Mesir Malah Dideportasi, ini Sebabnya

Selain itu, kata dia, penggunaan dokumen keimigrasian palsu, tidak memiliki visa, overstay (melebihi batas izin tinggal), serta tidak memiliki izin kerja.

Setelah pemeriksaan di pelabuhan, para WNI yang dideportasi dikawal menuju kendaraan yang telah disediakan untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai.

Selanjutnya, pihak Imigrasi berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan BP2MI untuk penyerahan dan pemulangan 36 WNI tersebut ke kabupaten/kota asal masing-masing. (saufi/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar