Polres Simalungun Serahkan Tersangka Pencabulan Anak di Silou Kahean ke Kejari
polres simalungun serahkan tersangka pencabulan anak di silou kahean ke kejari
Simalungun, MISTAR.ID
Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menyerahkan tersangka pencabulan anak, Muhammad Soleh (64), kepada Kejaksaan Negeri Simalungun.
Proses penyerahan tersangka beserta barang bukti yang diperlukan untuk kelanjutan kasus ke persidangan dipimpin Kanit PPA, IPDA Ricardo B.F. Pasaribu pada Selasa (12/11/24).
Tersangka, warga Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi, diduga melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur di tokonya di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 18 September 2024 oleh orang tua korban, SS, setelah korban mengungkapkan kejadian yang dialaminya pada Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang menyampaikan bahwa Muhammad Soleh akan ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar hingga jadwal persidangan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.
Baca juga: Polres Simalungun Pastikan Keamanan Debat Kedua Pilkada 2024
“Setelah Tahap II, tersangka akan mengikuti persidangan sesuai jadwal yang ditentukan oleh Majelis Hakim PN Simalungun,” kata Herison.
Kasus ini telah menarik perhatian publik di Kabupaten Simalungun dan sekitarnya, yang prihatin terhadap maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Warga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi anak-anak di wilayah tersebut.
Baca juga: Mayat Pria Telungkup Jadi Tontonan Warga di Jalan Persatuan Siantar Utara
Selain itu, Polres Simalungun juga berupaya memperkuat langkah preventif dengan mengimbau orang tua agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar anak-anak mereka.
Masyarakat diminta untuk proaktif dalam melaporkan setiap bentuk perilaku mencurigakan atau tidak pantas yang mungkin dialami anak-anak di komunitas mereka.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti ini merupakan bagian dari langkah hukum untuk memastikan proses persidangan berjalan transparan.
Kejaksaan Negeri Simalungun diharapkan dapat memproses kasus ini sehingga korban dan keluarganya mendapat keadilan, sekaligus memberikan peringatan keras bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Simalungun. (indra/hm25)