Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polres Simalungun Hentikan Kasus Pembunuhan, Polda Sumut Gelar Perkara Ulang

journalist-avatar-top
By
Monday, March 18, 2024 17:06
9
polres_simalungun_hentikan_kasus_pembunuhan_polda_sumut_gelar_perkara_ulang

polres simalungun hentikan kasus pembunuhan polda sumut gelar perkara ulang

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berpotensi kembali membuka kasus pembunuhan Monang Samosir (61) yang sempat dihentikan Satuan Reskrim Polres Simalungun, pada awal Februari lalu.

Dari keterangan surat yang diterima mistar.id, Senin (18/3/24) sore, kasus yang merenggut nyawa pria lanjut usia itu tertuang dalam surat panggilan pelaksanaan gelar perkara khusus yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut baru-baru ini.

Surat panggilan gelar perkara ulang itu ditandatangani langsung oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah P Hasibuan. Gelar perkara itu dilangsungkan pada Jumat 15 Maret 2024 lalu.

Baca juga : Perkara Pembunuhan Monang Samosir Dihentikan, Kuasa Hukum: Kasus Paling Aneh

Namun, gelar perkara tersebut ditunda untuk dilaksanakan di beberapa hari kedepan. Dalam poinnya, Ditreskrimum Polda Sumut memanggil Kasat Reskrim Polres Simalungun.

Selanjutnya, Kanit Reskrim Polres Simalungun, Tim Penyidik, pelapor dan pihak terlapor sekaligus para pihak yang turut terlibat dalam kasus tersebut.

Terpisah, Enita Samosir (25) anak dari almarhum Monang Samosir membenarkan terkait akan dilaksanakannya gelar perkara tersebut.

journalist-avatar-bottomAndiyus