Polres Simalungun Gerebek Judi Samkwan di Hotel Niagara Parapat
polres simalungun gerebek judi samkwan di hotel niagara parapat
Simalungun, MISTAR.ID – Polres Simalungun mengungkap kasus perjudian Samkwan atau judi dadu yang berlokasi di ruang Aula Hotel Niagara, Parapat, Kecamatan Girsang Simpangan Bolon, Simalungun, Sabtu (8/2/20) malam.
Para tersangka melakukan kegiatan perjudian disela sela kemeriahan cap go me. Pengungkapan kasus ini bermula atas laporan yang disampaikan warga ke pihak Polres Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu Sik mengatakan, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perjudian tersebut. Dengan rincian 4 sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 7 tersangka lainnya sebagai pemain.
Adapun para pelaku perjudian ditangkap saat tengah melakukan putaran judi dadu. Kegiatan judi Samkwan ini dikendalikan oleh seorang operator wanita. Operator akan memandu setiap putaran judi.
Saat ini petugas masih mendalami keterlibatan managemen Hotel Niagara Parapat atas temuan lokasi perjudian tersebut.
“Kami belum dapat menyimpulkan sementara ini sejauh mana keterlibatan pihak hotel terkait lokasi judi ini dan masih kita dalami,” ujar Heribertus ditemui Mistar, Selasa (11/2/20) sore di Aula Satnarkoba Polres Simalungun.
Sementara itu, dalam hotel pihaknya telah mengamankan 40 orang diduga terlibat judi Samkwang dengan nilai taruhan tinggi hingga mencapai puluhan juta rupiah. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan 29 orang tidak terlibat.
“Kita lakukan pemeriksaan intensif kepada terduga awal. Dan hasilnya 11 orang kami tetapkan tersangka. Sementara sisanya hanya penonton jadi tidak kami tahan,” ujarnya.
Atas penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 52 juta, dadu, spanduk berisi angka tebakan dadu dan mangkuk keramik. Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Simalungun.
“Jadi beberapa tersangka itu ada warga Tebingtinggi dan Serdang Bedagai,” ujarnya.
Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas dugaan fasilitator hotel terkait judi Samkwang ini. Kini para tersangka terancam jerat pidana pasal 303 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.(*)
Penulis : Billy Nasution
Editor : Herman Maris