Friday, March 7, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polres Sergai Ringkus Tiga Pelaku Judi di Lokasi Berbeda

journalist-avatar-top
By
Kamis, 6 Maret 2025 21.14
polres_sergai_ringkus_tiga_pelaku_judi_di_lokasi_berbeda

Kapolres Sergai, AKBP Jhon R Sitepu saat konferensi pers .(f:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Polres Serdang Bedagai (Sergai) telah mengungkap kasus perjudian jenis togel di tiga lokasi berbeda. Dalam operasi yang digelar Rabu (5/3/2025), petugas menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai pengecer judi togel.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu mengatakan dua laporan polisi telah ditingkatkan ke proses penyidikan.

"Ada tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang kami tindak. Saat ini, dua kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara" ujarnya saat konferensi pengungkapan kasus di Aula Patriatama Polres Sergai, Kamis (6/3/2025).

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Serdang Bedagai, terutama di bulan suci Ramadan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas ilegal ini,” tegasnya.

Diketahui, pengungkapan pertama dilakukan di Dusun 1, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas menangkap dua tersangka berinisial S, 56 tahun warga Dusun I Desa Pematang Kuala dan MRS, 39 tahun warga Lingkungan III Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan.

Kasus kedua dilakukan di Kecamatan Sei Bamban pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas menangkap tersangka berinisial SNL, 30 tahun di sebuah warung kopi.

“Modusnya sama, pelaku menerima pemasangan angka dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung mendatangi lokasi dan menangkap tersangka di tempat kejadian,” tutur Kapolres.

Selain dua kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pemilik warung di Desa Pematang Ganjang yang diduga menyediakan tempat untuk praktik perjudian dengan modus permainan ikan-ikan. (damanik/hm18)

RELATED ARTICLES