Polres Humbahas Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Polres Humbahas Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Humabahas, MISTAR.ID
Satreskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) manangkap tiga orang pelaku perjudian jenis toto gelap (togel) di wilayah Kecamatan Lintongnihuta. Ketiganya diamankan di tempat berbeda, Kamis (17/5/24) malam.
Ketiga pelaku yang diamankan yakni ML (47) warga Desa Lobutua, RH (28) warga Desa Bonan Dolok, dan DH (28) warga Kelurahan Batipu Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Padang.
Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Bram Candra Sihombing mengatakan, ketiganya diamankan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya permainan judi togel di daerah itu.
“Awalnya kita menangkap ML di kediamannya. Setelah ditanya, ML mengaku telah bermain judi togel,” ujarnya, Jumat (17/5/24).
Baca Juga : Polres Humbahas Tangkap Seorang Pengedar Ganja
Petugas langsung melakukan interogasi dan memeriksa handphone ML dan menemukan pemesanan angka tebakan. “Setelah kita dalami, ML selain bermain sendiri juga memberikan kesempatan orang lain bermain judi jenis togel dengan cara menerima pasangan,” ucapnya.
Dari keterangan ML, petugas berhasil mengamankan satu orang lain berinisial RH di kediamannya di Desa Bonan Dolok, yang belakangan diketahui sebagai pemasang dengan bukti uang pasangan yang masih ada pada ML.
Di tempat terpisah, petugas juga berhasil mengamankan satu orang berinisial DH di kediamannya, di Desa Sitolubahal, yang juga di ketahui melakukan tidak pidana perjudian melalui aplikasi online. Dari hasil penyelidikan, DH ditemukan sedang bermain judi toto gelap di situs judi online Www. Domino4d.com.
Dalam penangkapan ketiganya, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga unit android, uang tunai Rp567.000, dan satu buah ATM. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. “Kami berkomitmen memberantas perjudian di wilayah hukum Polres Humbahas,” kata Bram. (mian/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Jejak Awal Kacang Kedelai di Sumut, Begini Kata Sejarawan