Polisi Tetapkan Komisioner KPU Padangsidimpuan Sebagai Tersangka
polisi tetapkan komisioner kpu padangsidimpuan sebagai tersangka
Medan, MISTAR.ID
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) telah menetapkan salah satu anggota komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU) Padangsidimpuan, PH (32) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka, Senin (29/1/24).
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi. “Ia benar, yang bersangkutan kita amankan dari Kota Padangsidimpuan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadi.
Ditegaskan Hadi, saat diamankan polisi, PH diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 25 juta. Dari uang yang PH terima, ia menjanjikan jumlah suara saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang kepada oknum calon legislatif (Caleg) berinisial F.
Baca juga: Ditemukan Uang Rp25 Juta Saat OTT Anggota KPU Padangsidimpuan
Diberikan sebelumnya, Tim Saber Pungli Ditreskrimum Polda Sumut melakukan OTT terhadap salah satu oknum komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH, Sabtu (27/1/24).
PH diamankan di sebuah cafe di Kota Padangsidimpuan. Dimana saat itu, sedang dilakukan pembagian uang diduga dari hasil dugaan tindak pidana hasil pemerasan. (Matius/hm20)