Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kericuhan Mahasiswa UNIKA
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kericuhan Mahasiswa Unika
Medan, MISTAR.ID
Polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka pasca keributan antar mahasiswa UNIKA di Jalan Melati Raya, Kamis (5/12/24) malam. Hal itu disampaikan Kapolsek Sungggal, Kompol Bambang G Hutabarat saat pemaparan kasus, Senin (9/12/24) sore.
“Jadi kronologis awalnya mahasiswa Teknik dan Pertanian kerap terjadi kericuhan. Mulai dari saling bereng-berengan mata di warung makan silver Setia Budi,” sebut Bambang.
Ia juga mengungkapkan, selain masalah sepele yang terjadi, adanya aksi emosional yang dilakukan salah satu oknum sehingga menciptakan kericuhan.
“Mulanya mahasiswa Teknik lakukan pemukulan ke salah satu mahasiswa Pertanian, berlanjut juga masalah geber-geber, sehingga terjadi pembakaran sepeda motor milik salah satu mahasiswa Pertanian,” ucapnya.
Baca Juga : Bentrok Unika, Polisi Temukan Kayu dan Pecahan Kaca di Lokasi
Akibat kejadian tersebut, kedua kelompok mahasiswa yang berseteru kemudian memobilisasi teman-temannya untuk persiapan aksi.
“Kedua fakultas memobilisasi massa melalui chat grup WhatsApp untuk menentukan titik kumpul. Dari Fakultas Pertanian sendiri kumpul di warung kopi Sopo 88, sedangkan Fakultas Teknik di Kantin Pasaribu,” jelasnya.
Bentrok antar kedua kelompok tersebut terjadi di Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang, dimana kelompok mahasiswa Fakultas Teknik mendatangi kelompok mahasiswa Fakultas Pertanian yang berkumpul di sana.
“Terjadilah saling lempar antara kedua kelompok yang bertikai, sehingga mengakibatkan Cafe Sopo 88 mengalami kerusakan,” ungkap Bambang.
Dari lokasi petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan besi, balok kayu, bambu, knalpot, clurit, mercon, molotov, batu, pecahan botol, dan tas ransel, dan jaket hoodie. (ari/hm24)