Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polisi Tangkap Seorang Penyalahgunaan Narkotika di Hotel Istana IX Labusel

journalist-avatar-top
By
Friday, January 10, 2025 10:45
53
polisi_tangkap_seorang_penyalahgunaan_narkotika_di_hotel_istana_ix_labusel

polisi tangkap seorang penyalahgunaan narkotika di hotel istana ix labusel

Indocafe

Labusel, MISTAR.ID

Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Polsek Kotapinang mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Hotel Istana IX, Lingkungan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel pada Selasa (7/1/25) malam.

Penangkapan berlangsung setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya kepada Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kotapinang Ipda Roy C Pulungan bahwa ada seseorang yang sering melakukan penggunaan narkotika jenis sabu di Lingkungan Simaninggir, tepatnya di Hotel Istana IX Kotapinang. Kemudian informasi tersebut langsung direspon cepat dan dilakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud oleh masyarakat,” terang Kapolres AKBP Arfin Fachreza, melalui Kasi Humas AKP Sujono didampingi Kapolsek Kotapinang Kompol RGM Hutagalung di Polres Labusel, Kamis (9/1/25).

Baca juga: Gerebek Rumah di Torgamba, Polres Labusel Tangkap 5 Pria Penyalahguna Narkoba

Kemudian tim yang dipimpin Ipda Roy melakukan patroli pada Selasa (7/1/25) sekira pukul 23.30 WIB dan mendapatkan informasi bahwasanya orang yang dimaksud sedang berada di kamar hotel yang diduga sedang menggunakan sabu.

“Tim segera bergegas dan melakukan penggerebekan dan ditemukan seorang perempuan berinisial SRS alias Suci (21) warga Bagan Baru Simpang Pujud, Jalan Haji Nur Kecamatan Bagan Baru Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 klip plastik transparan berisikan sabu seberat 0,70 gram, satu set bong yakni alat hisap sabu,” sambung AKP Sujono.

Setelah dilakukan interogasi awal terhadap SRS, dia mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang akan digunakan tersangka.

“Atas kejadian tersebut, tersangka SRS beserta barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Kotapinang untuk dilakukan pemeriksaan dan dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Sujono. (oel/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji