Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Polisi Bongkar Sindikat Penculikan Anak di Labuhanbatu, Tiga Pelaku Diringkus

journalist-avatar-top
By
Saturday, November 23, 2024 09:54
0
polisi_bongkar_sindikat_penculikan_anak_di_labuhanbatu_tiga_pelaku_diringkus

Polisi Bongkar Sindikat Penculikan Anak Di Labuhanbatu Tiga Pelaku Diringkus

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu mengungkap sindikat kasus penculikan anak di bawah umur di Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya telah mengamankan 3 orang tersangka dalam kasus ini. Sementara, satu orang korban atas inisial AOS (18) berhasil diselamatkan.

Hadi mengatakan, ketiga pelaku bernama Raja Inal Siregar (28), Purba Tua Siregar (34), dan Selvi Tenti Hasibuan (25). Para pelaku ini terlibat dalam kasus penculikan, pemerasan dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mereka juga merupakan sindikat lintas Provinsi.

Hadi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, AOS (18) pada 17 November 2024. Saat itu korban yang merupakan seorang pelajar, diculik secara paksa di Jalan Pandawa, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan menggunakan mobil warna silver dan sepeda motor.

“Polisi langsung merespon dan bergerak cepat demi keselamatan korban,” ujar Hadi, Sabtu (23/11/24).

Baca Juga : Terduga Bandar Narkoba Ditangkap saat antar Pesanan di Hamparan Perak

Tim Jatanras Polda Sumut bersama tim gabungan dari Polres Labuhanbatu kemudian melakukan pengejaran hingga ke Rokan Hulu, Riau. Tepat di penginapan yang berada di Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, tim gabungan berhasil mengepung dua orang pelaku.

“Penangkapan itu berlangsung dramatis, dimana dua tersangka mencoba melawan dengan menembak ke arah polisi,” ucap Hadi.

Demi keselamatan petugas dan korban, satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur. Sementara 1 lainnya menyerahkan diri. Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit mobil, dua pucuk senjata api (revolver dan airgun), enam peluru revolver, lima amunisi airgun, serta ponsel.

Sementara itu, tiga pelaku lain yang sudah teridentifikasi yakni masih dalam pengejaran. “Polisi terus mengejar para pelaku lain hingga seluruh jaringan ini tertangkap,” tegas Hadi.

Ketiga tersangka yang sudah ditangkap kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu dan dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. (matius/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar