Polda Sumut Belum Keluarkan Penetapan Tersangka Kasus Gudang Solar Ilegal
polda sumut belum keluarkan penetapan tersangka kasus gudang solar ilegal
Medan, MISTAR.ID
Polda Sumut batal mengggelar perkara penetapan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan gudang solar ilegal yang menjerat AKBP Achiruddin Hasibuan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pembatalan itu karena penyidik masih perlu memeriksa saksi ahli dan mengecek ke laboratorium mengenai solar dan sebagainya. Kemungkinan, sambung dia, gelar perkara untuk penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat.
“Rencana gelar kita tunggu setelah proses pemeriksaan rampung. Yang saya ketahui belum ada penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga:AKBP Achiruddin Hasibuan Dapat Rp7,5 Juta per Bulan dari Gudang Solar Ilegal
Hadi menjelaskan, dalam kasus dugaan gratifikasi dan gudang solar ilegal belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, baik AKBP Achiruddin dan Dirut PT Almira Nusa Raya, Edy. Namun kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kasusnya sudah tahap penyidikan,” sebut dia.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut rencana akan menetapkan tersangka kasus Gudang BBM ilegal dekat rumah mewah milik AKBP Achiruddin Hasibuan Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.
Baca Juga:Polda Sumut Pastikan Gudang Solar Dekat Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Ilegal
“Kami sampaikan, bahwa saat ini masih terus berproses. Penyidik masih terus menggali dan mendalami dari saksi-saksi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (4/5/2023) malam.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Hadi mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut melanjutkan gelar perkara, untuk menetapkan tersangka kasus penyelewengan BBM ilegal.
“Kita tunggu hasil dari pemeriksaan dan rencananya akan langsung dilakukan gelar perkara oleh penyidik Krimsus untuk menetapkan status tersangka. Nanti kita tunggu, besok (hari ini) hasil gelar perkara dari penyidik krimsus,” sebut Hadi. (Saut/hm01)