Polda Sumut Amankan 5 Bocil yang Terlibat Tawuran, Sajam jadi Barang Bukti
Polda Sumut Amankan 5 Bocil Yang Terlibat Tawuran Sajam Jadi Barang Bukti
Medan, MISTAR.ID
Tim Patroli Perintis Direktorat Samapta, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan 5 (lima) anak di bawah umur atau bocah cilik (Bocil), pada Senin (16/12/24) sekitar pukul 02.00 WIB.
Para bocil itu diamankan karena melakukan aksi tawuran. Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, empat senjata tajam (sajam), dan empat unit sepeda motor.
Para bocil itu masing-masing berinisial M (14), MRR (16), MI (11), MRA (14) dan AS (15). Demikian informasi diperoleh, dan dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi.
Ia mengatakan, respon cepat personel mendatangi TKP menjadi kunci membekuk mereka.
“Polisi merespon untuk terus memberantas kejahatan jalanan, para pelaku yang meresahkan masyarakat tentu harus diberikan efek jera,” ujar Hadi Senin (16/12/24).
Baca juga: Polda Sumut Perbolehkan Masyarakat Titip Barangnya ke Polisi saat Nataru
Meskipun para pelaku masih berstatus sebagai pelajar, kata Hadi, pihak kepolisian tetap memproses kasus ini sesuai dengan hukum dan prosedural yang berlaku.
Diterangkan Hadi, berdasarkan informasi yang diterima, kelima pelaku diamankan setelah personel Samapta Polda Sumut mendapat laporan adanya tawuran di persimpangan Jalan Selambo.
Tim Perintis Presisi segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Para pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Hadi Wahyudi menambahkan bahwa pihak kepolisian akan meningkatkan patroli di wilayah-wilayah rawan untuk mencegah kejadian serupa.
“Kepolisian terus mengedepankan langkah preventif, termasuk sosialisasi di sekolah-sekolah, agar pelajar tidak terlibat dalam aksi yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat memicu tawuran. (matius/hm27)