PN Siantar Sidang Lapangan Perkara Gugatan Harta Warisan Yermia dan Saudara Tirinya
Pn Siantar Sidang Lapangan Perkara Gugatan Harta Warisan Yermia Dan Saudara Tirinya
Pematang Siantar, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar melakukan sidang lapangan ke sejumlah objek perkara gugatan perdata Yermia Ambarita terhadap saudara tirinya, Eryta Ambarita. Sidang yang berlangsung, Rabu (8/11/23), itu dikawal pihak Kepolisian.
Yermia Ambarita menggugat warisan sang ayah, Alm Binter Ambarita yang dikuasai saudari tirinya Eryta Ambarita.
Sejumlah objek perkara tersebut yakni Toko Roti Aroma Jalan Sutomo beserta Ruko yang berada di belakangnya. Kemudian Rumah Makan Cahaya Mentari dan Monalisa Cafe Jalan Sisingamangaraja.
Yermia juga mengajukan gugatan atas putusan MA RI dengan meminta majelis hakim PN Siantar menyatakan jika objek putusan MA tersebut salah objek.
“Salah satu objek sertifikatnya salah nomor. Jadi kami juga melakukan gugatan ke PN Siantar terhadap objek tersebut,” ucapnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Ibunya Didakwa Penggelapan, Wanita Asal Siantar ini Ungkap Objek Perkaranya
Ia meminta majelis hakim PN Siantar menyatakan objek perkara tersebut merupakan milik bersama, termaksud ibu mereka dan saudara lainnya.
Sebelumnya, Yermia menceritakan masalah yang dihadapi keluarga mereka terhadap saudari tirinya, Eryta Ambarita. Pada perkara lain, ibu dari Yermia harus dihadapkan ke persidangan karena dituduh menggelapkan uang atau hasil harta suaminya.
RS, ibu dari Yermia dan 3 saudaranya harus dihadapkan ke kursi pesakitan atas dugaan penggelapan uang yang dilaporkan anak tirinya, Eryta Ambarita pada 2022 lalu. RS telah menghadapi sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.
Yermia Stephani Ambarita ketika ditemui Mistar.id, Jumat (27/10/23), menceritakan awal ibunya harus mendekam di balik jeruji besi.
Menurut Yermia, ibunya didakwa menggelapkan uang atau harta yang dimilikinya sendiri. Diceritakan Yermia, sang ayah sebelumnya menikah dengan seorang perempuan dan melahirkan seorang anak, Eryta Ambarita.
Kemudian keduanya bercerai dan sang ayah menikah kembali dengan RS, ibu dari Yermia dan ketiga saudaranya.
Objek perkara yang menjadi landasan Eryta Ambarita membuat laporan merupakan hak RS dan ke 4 anaknya. Sementara Eryta telah menerima warisan sebanyak 14 objek di sejumlah lokasi.
“Sertifikat tanah dan bangunan itu atas nama ibu dan seluruh anaknya. Jadi tidak mungkin ibu menggelapkan uang ataupun harta yang merupakan miliknya sendiri,” jelas Yermia sembari memperlihatkan Sertipikat Nomor 346 yang dimaksud. (gideon/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Akademisi Soroti Kapal MT AASHI Cemari Perairan Nias Utara