Friday, April 25, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

PN Medan Hukum Mati Kurir Sabu Asal Sergai Indra Ricci Marpaung

journalist-avatar-top
Selasa, 28 November 2023 17.49
pn_medan_hukum_mati_kurir_sabu_asal_sergai_indra_ricci_marpaung

pn medan hukum mati kurir sabu asal sergai indra ricci marpaung

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Indra Ricci Marpaung dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/23).

Pria berusia 39 tahun asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) itu dinyatakan hakim terbukti bersalah karena kurir sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Donald Panggabean menilai terdakwa Indra terbukti telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga: Satu Lagi Pelaku Perundungan Siswa MAN 1 Medan Diamankan Polisi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim Donald di ruang Cakra 9 PN Medan.

Selanjutnya, hakim memerintahkan agar terdakwa Indra tetap ditahan dan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” jelas Donald.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra dengan pidana mati. (Deddy/hm22)

REPORTER: