Pelaku Pencabulan Anak SD di Karo Terancam Dihukum 15 Tahun Penjara
Tersangka saat diamankan. (f:ist/mistar)
Karo, MISTAR.ID
Tersangka OSM (35) diduga pencabulan 10 anak laki-laki yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Warga Desa Tanjung Morawa Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo, Selasa (4/2/25) diamankan Satreskrim Polres Tanah Karo, usai para korban didampingi para orang tuanya membuat laporan ke UPPA Polres Tanah Karo terkait pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju mengatakan tersangka ditangkap ketika usai para korban ditemani orang tuanya membuat laporan.
"Tersangka diterapkan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pada pasal 82 (1) dari undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara," terangnya, Rabu (5/2/25).
Wanita paruh baya yang mengaku anaknya jadi korban pencabulan, saat berada di Mapolres Tanah Karo mengatakan pelaku kesehariannya bekerja sebagai buruh tani (aron). (abay/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Pengedar Sabu di Tanjung Balai Ditangkap Polisi