Pelaku Pembunuhan Wanita di Medan Barat Residivis Narkotika hingga Pencurian
Pelaku Pembunuhan Wanita Di Medan Barat Residivis Narkotika Hingga Pencurian
Medan, MISTAR.ID
Ridho, pelaku pembunuhan terhadap Meliani di Jalan Karya Kota Medan merupakan residivis. Pelaku tercatat pernah dibui dalam kasus narkotika hingga pencurian.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Marbun mengatakan Ridho pertama kali menjalani hidup sebagai narapidana pada 1998. Ridho saat itu melakukan penganiayaan dan dihukum selama 8 bulan penjara.
“Disebut sudah empat kali menjalani hukuman. Yang pertama tahun 1998 tersangka melakukan penganiayaan. Dihukum selama 8 bulan di LP Tanjung Gusta,” kata Teddy, Jumat (26/4/24).
Baca juga : Kasus Pembunuhan Wanita di Medan Barat, Ternyata Dianiaya Berkali-kali
Kemudian pada tahun 2000, pelaku dijebloskan ke LP Tanjung Gusta. Dia dihukum selama 10 bulan karena melakukan pencurian kabel.
Setelah lepas, Ridho kembali mendekam di penjara tepatnya pada 2012. Saat itu Ridho dihukum dalam kasus narkotika dan dihukum 6 tahun bui.
PREVIOUS ARTICLE
Konjen Tiongkok di Medan Kunjungi Wali Kota Pematangsiantar