Pelaku Pembacok ASN di Dairi Ditangkap, Disinyalir Perambah Hutan


pelaku pembacok asn di dairi ditangkap disinyalir perambah hutan
Dairi, MISTAR.ID
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi berhasil menangkap pelaku penganiayaan serta pembacokan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor Camat Sumbul, Kabupaten Dairi, Sahman Girsang.
Polisi berhasil menangkap terduga pelaku berinisial RS yang merupakan warga Kabanjahe, Kabupaten Karo. Pelaku ditangkap di Kabanjahe, Rabu (9/3/22) malam.
RS diduga juga pelaku perambah hutan di kawasan Hutan Lae Pondom, sekitar 20 meter masuk ke dalam dari jalan nasional Sidikalang-Medan, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Dairi.
Baca Juga:Polsek Galang Kantongi Identitas Pembacok 2 Warga
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto Purba di ruang kerjanya, Kamis (10/3/22) mengatakan, usai melakukan pembacokan, pelaku sempat kabur. Tetapi personel Satuan Reskrim Polres Dairi berhasil menangkap pelaku di Kabanjahe.
Rismanto menyebutkan, Rabu (9/3/22), korban Sahman Girsang diduga bersama sejumlah petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XV Kabanjahe sedang memasuki kawasan hutan Lae Pondom. Saat di lokasi kejadian, Sahman Girsang sempat ribut dan adu mulut dengan pelaku. Saat keributan itu, pelaku langsung melukai korban menggunakan senjata tajam jenis parang, atau alat menebang pohon. Korban pun mengalami luka di bagian kening dan jari tangan.
“Begitu mendapat informasi ada keributan di kawasan hutan lindung itu, anggota kita dari Polres dan Polsek Sumbul diterjunkan ke lokasi. Pelaku sempat kabur, tetapi tidak lama kemudian kita berhasil menangkap pelaku,” ungkapnya.
Baca Juga:Anak Durhaka, Bacok Ibu Kandung Karena Telat Beri Uang
Rismanto mengatakan, untuk saat ini korban belum bisa diambil keterangan karena masih menjalani perawatan.
Ditanya apa motif keributan, Rismanto menyebutkan, saat itu korban bersama sejumlah orang dari Dinas Kehutanan/KPH XV Kabanjahe meninjau lokasi perambahan hutan di kawasan Lae Pondom. Lalu, mereka mendapati sejumlah orang sedang beraktivitas membersihkan lahan di kawasan hutan lindung Lae Pondom termasuk pelaku, untuk dijadikan perladangan.
“Keterangan pelaku, korban bersama dari KPH XV Kabanjahe, disebut menghalang-halangi pelaku dan kawan-kawan, hingga terjadi keributan yang menyebabkan korban terluka. Pengakuan RS, mereka akan mengolah kawasan hutan untuk perladangan. Menurut RS, dasar mereka merambah hutan untuk perladangan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 khususnya pada pasal 30 huruf b,” ujarnya.
Baca Juga:Abang Tega Bacok Adik Kandung, Ini Motifnya
Sekaitan dengan hal itu, sebut Rismanto, karena TKP di kawasan hutan lindung, selain penanganan kasus penganiayaannya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan/KPH XV Kabanjahe terkait dugaan perambahan di kawasan hutan lindung dimaksud.
“Saya tadi sudah telepon pihak KPH Kabanjahe, kita akan koordinasi dulu. Pelaku baru satu orang kita tangkap, tetapi tidak tertutup kemungkinan akan ada lagi orang kita amankan,” ujar Rismanto. (manru/hm14)