Miliki Sabu, Buruh Batu Bata asal Medan Diciduk Polres Samosir
Miliki Sabu Buruh Batu Bata Asal Medan Diciduk Polres Samosir
Samosir, MISTAR.ID
Buruh asal Medan, MHA (23) diciduk Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Samosir atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Hutanamora Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Pejabat sementara Kasi Humas Polres Samosir, Brigpol Vandu Marpaung mengatakan tersangka MHA, warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan berprofesi sebagai buruh harian lepas di usaha pengolahan batu bata di Desa Hutanamora.
Baca juga : Pengedar Ganja Diciduk di Samosir
“MHA ditangkap karena kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram dan dua alat hisap (bong),” ujarnya kepada wartawan, Kamis (24/10/24).
Ditambahkan Vandu, penangkapan dilakukan pada Rabu (23/10/24) berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Baca juga : Miliki Dua Paket Sabu, Ucok Kates Ditangkap Polisi
Selanjutnya, kata Vandu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Samosir melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan tersangka MHA sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu dan alat hisap.
Kepada Polisi, MHA mengakui sabu tersebut adalah miliknya untuk digunakan sendiri. Saat ini, tersangka dijerat pasal 112 atau 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sementara polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba. (pangihutan/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Presiden Prabowo Disebut Akan Resmikan Istana Garuda di IKNNEXT ARTICLE
Pemkab Tapsel Bantu Korban Longsor di Simaronop