Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Miliki 1,29 Gram Sabu, Kuncung Warga Sergei Diamankan Polisi

journalist-avatar-top
By
Wednesday, August 30, 2023 14:41
0
miliki_129_gram_sabu_kuncung_warga_sergei_diamankan_polisi

Miliki 129 Gram Sabu Kuncung Warga Sergei Diamankan Polisi

Indocafe

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria inisial P alias Kuncung (37) warga Emplasmen Pabatu Dusun 2, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai dibekuk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi. Ia diamankan karena memiliki sabu seberat 1,29 gram pada Sabtu (26/8/23) sore sekira pukul 17.50 WIB di Dusun 1, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (30/8/23). Ia menuturkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat atas penyalahgunaan sabu. Sehingga pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari penangkapan terhadap Kuncung, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang terdapat 1 bungkus plastik klip berisi 4 paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,69 gram dan berat bersih 1,29 gram,” ungkap AKP Agus.

Baca juga: Polres Tebing Tinggi Amankan Bandar Sabu dari Atas Becak

Tidak itu saja, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisikan plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet runcing berbentuk sekop dan 1 unit timbangan digital ditemukan di bawah tumpukan goni di atas lantai teras depan rumah.

“Selain itu, juga ditemukan 1 buah kaca pyrex di atas tiang teras depan rumah dan uang tunai sebesar Rp200 ribu dari saku celana pelaku serta 1 unit handphone android,” urai AKP Agus.

AKP Agus menambahkan, saat diintrogasi petugas, Kuncung mengaku bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya.

Baca juga: Digrebek Polisi Gara-gara Sabu, Pria Ini Sembunyi di Dapur

Saa ini pelaku bersama barang bukti telah berada Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus. (Nazli/hm21).

journalist-avatar-bottomRedaktur Wahyudi Atmawan Lubis