Mengerikan! Seorang Pria Banting Balita Hingga Tewas
Mengerikan Seorang Pria Banting Balita Hingga Tewas
Jakarta, MISTAR.ID
Ulah pria ini begitu mengerikan, Ia tega membanting seorang balita hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Aparteman Kalibata City, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/22).
YA (31) menganiayaan balita perempuan, GMM (2) yang merupakan anak pacarnya. Ia pun membanting anak pacarnya itu hingga tewas pada Sabtu (3/12/22).
Dalam penyelidikan diketahui saat itu ibu korban menitipkan anaknya ke YA karena harus bekerja. Saat dititipkan itulah penganiayaan terjadi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan YA emosi kepada korban saat diajak bermain. Sebab balita yang belum tahu apa-apa itu buang air besar (BAB) sembarangan.
Baca juga:Kasus Penganiayaan Anak Kombes, Polisi Periksa Pelatih Calon Taruna
“Kemudian setelah adek kecil atau korban dititipkan, bermain di taman. Lanjut setelah itu, korban BAB. Itu yang penyebab utama atau motif yang terjadinya penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia atau menghilangkan nyawa adik,” kata Nurma kepada wartawan, Senin (5/12/22).
Terpisah paman korban, Richard, mengatakan korban diasuh di rumah kakek dan neneknya yang berada di Jalan Jambu VII, Kelurahan Depok Jaya. Namun saat peristiwa terjadi korban tengah diajak bermain ibunya ke kawasan Kalibata.
Usai bermain korban diajak ke apartemen pelaku oleh ibunya. Saat dititipkan ke pacarnya itulah korban sempat buang air besar. Kotoran berceceran di lantai hingga kasur karena si anak tidak memakai popok.
“Di sana katanya keponakan saya pup dan berceceran ke mana-mana karena enggak pakai pampers. Nah, cowoknya (pelaku) kesal,” kata Richard, Senin (5/12/22).
Dari hasil autopsi diketahui penyebab kematian karena adanya penganiayaan.
“Hasil autopsi ada unsur pembunuhan, bisa sampai menyebabkan kematian karena ponakan saya dibanting ke lantai,” ucapnya.
Selain itu juga ada sejumlah luka lebam lama yang dicurigai dilakukan ibu korban.
Baca juga:Kasus Penganiayaan Anak di Karo Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Ada luka lebam. Kalau luka lebam, kan, bisa sebulan sebelum kejadian,” terang Richard.
AY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat Pasal 76c kemudian Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
PREVIOUS ARTICLE
Usai Direvitalisasi, TMII Tampilkan Suasana Trotoar Ala New York