Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Kena Tinggal Rekannya, Pencuri Sepeda Motor di Medan Baru Tertangkap

journalist-avatar-top
By
Monday, November 4, 2024 11:26
0
kena_tinggal_rekannya_pencuri_sepeda_motor_di_medan_baru_tertangkap

Kena Tinggal Rekannya Pencuri Sepeda Motor Di Medan Baru Tertangkap

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Seorang pelaku pencurian sepeda motor, M Syahyuda ditangkap unit Reskrim Polsek Medan Baru. Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pranata Simangunsong menjelaskan, pria 23 tahun itu menjalankan aksinya bersama seorang rekannya yang berhasil kabur.

Aksi pencurian itu terjadi di sebuah toko yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Minggu (27/10/24) lalu.

Saat itu korban Heryadi (36), baru sampai di tokonya dan memarkirkan sepeda motornya Honda Vario BK 6631 QAD.

“Saat itu, korban lupa mencabut kunci kontak kendaraannya,” jelas Dian, Senin (4/11/24).

Baca juga: Pencurian Sepeda Motor di Kosan Terekam CCTV, Diduga Pelaku Bawa Senjata Api

Lalu, datanglah dua orang pelaku dan langsung melarikan sepeda motor Heryadi.

“Korban yang berada di dalam toko sempat mendengar ada suara helm jatuh dari parkiran, dan mendengar suara sepeda motor miliknya,” sebutnya

Kemudian, korban pun langsung datang ke kantor polisi dan membuat laporan pengaduan.

Petugas yang mendapatkan laporan tersebut pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV itu, terlihat jelas pelaku berjumlah dua orang.

“Dalam rekaman CCTV terlihat, rekan pelaku mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri. Sedangkan pelaku M Syahyuda di tinggal oleh rekannya di lokasi kejadian,” ucapnya.

Baca juga:’Pencurian Sepeda Motor di Kosan Terekam CCTV, Diduga Pelaku Bawa Senjata Api

Lalu, polisi pun melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap pelaku M Syahyuda yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku telah merencanakan pencurian tersebut bersama dengan rekannya. Terhadap pelaku M Syahyuda, dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana,” pungkasnya. (putra/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap