Kejatisu Tahan Mantan Bupati dan Mantan Sekda Tobasa


kejatisu tahan mantan bupati dan mantan sekda tobasa
Medan, MISTAR.ID
Tim Penyidik Pidsus Kejatisu langsung melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Tobasa (SP), dan mantan Sekda Tobasa (PS) tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele, ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Di mana saat ini, prosesnya telah dilimpahkan ke penuntutan guna memudahkan proses hukum terhadap kedua tersangka.
Sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Selasa (2/11/21), membenarkan penahanan terhadap keduanya.
Baca Juga:Hakim Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
“Dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian, ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp34.740.000.000,” kata Yos Tarigan.
Lebih lanjut, Yos menegaskan, sesuai dengan tempat kejadian perkara di Samosir sehingga jaksa penuntut umum Kejari Samosir menerima berkas dari jaksa penyidik Kejati Sumut, dengan koordinatornya dari Kejati Sumut.
Baca Juga:Kejari Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp36,5 Milliar di KPU Sergai
Sebagai informasi, sebelumnya sudah pernah disampaikan, bahwa Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu, mantan Bupati Tobasa SP (75), mantan Sekda Tobasa PS (70) dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks anggota DPRD Samosir BP, sudah ditahan lebih awal.
Setelah berkas tersangka SP dan PS lengkap, selanjutnya diserahkan ke tim JPU, kemudian dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka SP tidak melaksanakan tugasnya sebagai bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan Landreform di daerahnya masing-masing, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 Keputusan Presiden RI No 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.
Baca Juga:Kejati Sumut Limpahkan Berkas Perkara Ketiga Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang ke PN Medan
Sementara, tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama masyarakat yang bukan warga setempat, dan bukan pula petani setempat.
Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(amsal/hm10)
PREVIOUS ARTICLE
Dukun Cabul Beraksi di Deli Serdang, Siswi SMA Dimangsa