Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Kejati Sumut Tangkap DPO Kejari Bengkalis Terpidana Kasus Pencemaran Lingkungan

journalist-avatar-top
Jumat, 11 April 2025 16.10
kejati_sumut_tangkap_dpo_kejari_bengkalis_terpidana_kasus_pencemaran_lingkungan

Kejati Sumut saat hendak membawa buronan terpidana kasus pencemaran lingkungan di Riau, Erick Kurniawan (baju hijau). (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap buronan atau daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus pencemaran lingkungan asal Riau, Erick Kurniawan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, mengatakan bahwa Erick merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang berhasil ditangkap di rumahnya Villa Makmur Indah, Kecamatan Medan Barat.

"Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut yang kemudian diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk proses eksekusi hukuman," ucapnya dalam siaran pers secara tertulis, Jumat (11/4/2025).

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 6098 K/Pid.Sus-LH/2024, kata Adre, terpidana dijatuhi hukuman tiga 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

"Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan akibat perbuatannya. Dengan ketentuan terpidana membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam waktu paling lama enam bulan," ujarnya.

Di samping itu, terpidana juga harus memperbaiki kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT (Sawit Inti Prima Perkasa) yang jebol akibat ulahnya dan mencemari kebun warga.

Perbaikan tersebut harus dilakukan terpidana supaya air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baku mutu dalam waktu paling lama dua tahun, serta juga memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.

"Dalam kasus ini, terpidana terbukti melanggar Pasal 104 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Dalam putusan banding, terpidana dihukum satu tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Sedangkan di tingkat Pengadilan Negeri Bengkalis, terpidana divonis percobaan selama satu tahun.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menuntut terpidana tujuh tahun penjara dan denda senilai Rp4 miliar subsider satu tahun kurungan.

JPU menilai perbuatan Erick telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (deddy/hm24)

REPORTER: