Kasus Korupsi Galvanis, Parlindungan Butarbutar Dituntut Besok


kasus korupsi galvanis parlindungan butarbutar dituntut besok
Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Parlindungan Butarbutar akan dituntut atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar jilid II oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) besok, Senin (18/12/2023).
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, sidang pembacaan tuntutan rencananya akan digelar di ruang sidang Cakra 8 di Pengadilan Tipikor pada PN Medan pukul 11.20 WIB.
Hal itu pun dikuatkan Symon Morris selaku JPU saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Minggu (17/12/2023).
Baca juga:Ditanya Soal Gaji dari Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Menangis
“Iya (besok sidang tuntutan). Diupayakan sebelum makan siang (sidangnya), (karena) kan cuma tuntutan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar itu.
Seperti diketahui, terdakwa Parlindungan Butarbutar selaku Tenaga Ahli dari PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) merupakan hasil pengembangan JPU dari 3 terdakwa sebelumnya, yaitu Jhonson Tambunan, Pramudia Panjaitan, dan Berman Simanjuntak.
Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kasus korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.
Persidangan Parlindungan Butarbutar telah melewati serangkaian pemeriksaan saksi-saksi hingga terdakwa. Agenda persidangan selanjutnya ialah pembacaan tuntutan dari JPU.
Kemudian, pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa, pembacaan replik atau tanggapan JPU atas pleidoi terdakwa, pembacaan duplik atau tanggapan PH atas replik JPU, dan terakhir pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (deddy/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Tanam Ganja di Perladangan, Seorang Kakek Dibekuk