Friday, April 25, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Kasus Dugaan Pemalsuaan Akta Notaris, Polda Sumut Diminta Tetapkan Tersangka

journalist-avatar-top
Senin, 27 Februari 2023 12.37
kasus_dugaan_pemalsuaan_akta_notaris_polda_sumut_diminta_tetapkan_tersangka

kasus dugaan pemalsuaan akta notaris polda sumut diminta tetapkan tersangka

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan pemalsuan Akta Notaris PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang diduga dilakukan oleh F mulai terlihat jelas. Hal ini diketahui setelah keluarnya putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara No M.56.MPWN Prov.02.02.23 Tahun 2023.

“MPW Notaris Sumatera Utara telah mengeluarkan putusan yang menyatakan saudari Notaris F dinyatakan bersalah dan merekomendasikan ke Majelis Pengawas Pusat Notaris untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan notaris,” jelas kuasa hukum Kodrad Shah, Irwansyah SH didampingi Azhar Limbong SH pada saat memberikan keterangan, Senin (27/2/23).

“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur dengan keluarnya putusan MPW tersebut dan kami sudah menyampaikan putusan salinannya ke Polda Sumatera Utara untuk memperkuat laporan kami terhadap F Cs yang sampai saat ini sudah sampai pada tahap penyidikan,” tambah Azhar Limbong sembari memperlihatkan salinan putusan MPW Notaris Sumatera Utara.

Baca Juga:Pengurus PT KMI Dilaporkan Atas Dugaan Pemalsuan Akta Hasil RUPS

Dengan adanya putusan MPW Notaris Sumut tersebut, pihaknya berharap, Polda Sumatera Utara dapat menghentikan laporan dugaan pemalsuaan data otentik yang dituduhkan atas nama kliennya (Kodrat Shah), dapat dihentikan.

“Sebab, Akta Notaris nomor 08 tanggal 28 Maret 2022 yang menjadi legal standing laporan pengaduan mereka sudah diputuskan salah, dan bahkan Notaris yang membuat akta tersebut sudah mengakui kesalahannya di hadapan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Sumatera Utara, dan hal ini juga sudah berulang kali kami sampaikan pada saat pemeriksaan di Poldasu maupun kepada teman-teman wartawan bahwa, klien kami sebagai pemilik saham 49 persen PT KMI tidak pernah hadir dalam RUPS dan tidak pernah memberikan surat kuasa kepada siapa pun untuk menghadiri RUPS PT KMI sebagaimana dituangkan dalam akta yang dibuat oleh Notaris F,” terang Irwansyah

“Mudah mudahan setelah putusan MPW Notaris Sumatera Utara tersebut sampai ke tangan penyidik, akan segera dilakukan penetapan tersangka kepada Notaris dan orang orang yang bersekongkol dengannya, sehingga nama baik klien kami tetap terjaga. Sekali lagi, Kami yakin, Polda Sumatera Utara akan segera menetapkan tersangka atas pengaduan kami (STTPL/B/1122/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT),” katanya.(saut/hm15)

REPORTER: