Jaringan Ilegal Baby Sitter ke Malaysia Ditangkap di Bandara Kualanamu
Jaringan Ilegal Baby Sitter Ke Malaysia Ditangkap Di Bandara Kualanamu
Deli Serdang, MISTAR.ID
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pekerja baby sitter ke luar negeri berhasil diungkap di Bandara Kualanamu.
Ada dua orang yang berhasil diamankan petugas Imigrasi Bandara Kualanamu. Kedua orang tersebut masing-masing laki-laki berinisial AT (36) warga Jalan Yos Sudarso Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, yang berperan sebagai penyedia tiket pesawat untuk keberangkatan ke Malaysia.
Sedangkan seorang lagi adalah perempuan berinisial AU yang akan diberangkatkan untuk bekerja di Malaysia. Ia hanya membawa dokumen berupa paspor sebagai identitas diri. AU dijanjikan gaji 1.500 Ringgit Malaysia (RM) setiap bulannya.
Informasi yang diperoleh, terungkapnya jaringan mafia perdagangan orang di Deli Serdang bermula saat Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan pengecekan di Imigrasi Bandara Kualanamu, Minggu (24/11/24) sekira pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Kasus TPPO Modus Menikah dengan Warga Asing, Polisi Tangkap 9 Tersangka
“Korban inisial AU dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai baby sitter (penjaga bayi) dengan penghasilan (gaji) sebesar 1500 RM perbulannya,” jelas Kanit VI Satreskrim Polresta Deli Serdang AKP Dodi Martha, Sabtu (7/12/24).
Kesepakatan pelaku dengan korban bahwa gaji tersebut akan dipotong sebesar 750 RM selama tiga bulan sebagai uang pengganti biaya tiket dan akomodasi keberangkatan korban mendapatkan pekerjaan di Malaysia.
Menurut AKP Dodi Martha barang bukti yang diamankan selembar boarding pass Air Asia AK 0394 tanggal 24 November 2924 atas inisial AU dengan Paspor No.E3773882, selembar boarding pass Air Asia AK 0394 dengan inisial AT dan Paspor No.E8613101 serta sekembar E-ticket pesawat Air Asia melalui aplikasi Traveloka atas inisial AT dan AU rute Kuala Lumpur-Malaysia-Medan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Subs Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 56 ke 1 dari KUHPidana,” tambah Dodi.
Baca juga: Video 20 WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar, Kemenlu: Diduga Korban TPPO
Perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya tersebut mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri.
“Apabila menemukan informasi kejahatan, silahkan melaporkan langsung ke Polresta Deli Serdang. Kami siap menerima laporan dari siapa pun terkait Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tutupnya. (sembiring/hm20)