Friday, April 25, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Haji Suyono Akan Laporkan Dirut dan Komisaris Perusahaan Sawit ke Poldasu

journalist-avatar-top
Kamis, 13 Oktober 2022 20.38
haji_suyono_akan_laporkan_dirut_dan_komisaris_perusahaan_sawit_ke_poldasu

haji suyono akan laporkan dirut dan komisaris perusahaan sawit ke poldasu

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang warga Haji Suyono akan melaporkan direktur utama (Dirut) dan komisaris perusahaan sawit PT SKL ke Polda Sumatera Utara. Pasalnya, keduanya diduga telah menjual perusahaan sawit itu dalam keadaan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepada wartawan, Haji Suyono yang merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan itu mengaku kalau para pemegang saham di perusahaan minyak itu sedang berperkara di PN Medan.

Seiring waktu berjalan, PN Medan memutuskan memenangkan gugatan Haji Suyono terhadap Direktur PT SKL S dan komisarisnya MS. Hasil putusan gugatan itu tertuang dalam Putusan Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Mdn tanggal 18 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Beginilah Nasib Warga RI, Keharusan Setor Nomor HP dan NIK, Datanya Justru Bocor dan Dijual Online

“PN Medan memutuskan kalau hak-hak saya yang ada di perusahaan itu dikembalikan,” kata dia, Kamis (13/10/22). Namun tanpa sepengetahuan Haji Suyono, perusahaan sawit itu diduga telah dijual S dan M kepada pihak lain dengan harga berkisar Rp8 miliar. “Perusahaan itu dijual pada tanggal 30 September 2022,” ucapnya sambil menyebut kalau perusahaan itu berada di Rantau Parapat.

Merasa dirugikan Suyono sendiri akan melaporkan keduanya ke Polda Sumut. “Jelas saya dirugikan, dan rencana saya akan buat laporan ke Polda Sumut,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum PT SKL, Tomi Hutabarat ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, setiap warga berhak membuat pengaduan kepada pihak berwajib. “Mau Pak Suyono melaporkan kemanapun itu hak dia, kita hadapi mau mengadu ke Polda itu urusan dia, kita hadapi karena kita masih menunggu putusan pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap,” aku dia.

Dia sendiri mengaku pihak perusahaan tidak ada melakukan jual beli PT SKL kepada siapapun. “Tidak ada jual beli,” jelasnya. “Sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kita berhak, terkecuali putusan pengadilan mengatakan tidak boleh jual beli ya kita patuhi, sementara putusan pengadilan tidak ada bilang seperti itu,” kata Tomi lagi.

Baca juga: Diduga Bocor, Data Nasabah Asuransi BRI Life Dijual Online

Ia memaparkan, terkait perkara di PN Medan itu belum berkekuatan hukum yang tetap. Menurut dia, pihaknya masih melakukan banding hasil putusan tersebut.

“Terkait perkara di pengadilan itu belum berkekuatan hukum, segala sesuatu yang menjadi opini itu tidak bisa dijadikan satu fakta karena pengadilan masih berproses dan itu masih banding. Jadi apapun cerita kita jangan dulu terlalu cepat menafsirkan defenisikan fakta hukum karena proses hukum masih berjalan,” ucapnya.

“Saya tidak terlalu banyak menjelaskan kita masih menunggu putusan pengadilan itu inkrah sepanjang masih berproses kita tidak terlalu banyak menanggapi apapun,” kata dia. (saut/hm09)

REPORTER: