Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Gara-gara Benda Ini, Dua Pria Asal Simalungun Nginap Panjang di Kamar Prodeo Polres Siantar

journalist-avatar-top
By
Tuesday, August 16, 2022 16:30
0
gara_gara_benda_ini_dua_pria_asal_simalungun_nginap_panjang_di_kamar_prodeo_polres_siantar

Gara Gara Benda Ini Dua Pria Asal Simalungun Nginap Panjang Di Kamar Prodeo Polres Siantar

Indocafe

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Satres Narkoba Polres Pematang Siantar meringkus dua orang pria yang duduga terlibat peredaran gelap narkoba. Kini kedua pria tersebut terpaksa menginap panjang di kamar gratis alias dalam penjara Polres Pematang Siantar.

Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya, Selasa (16/8/22) mengatakan, kedua pria ini ditangkap personel Satres Narkoba pada Jumat (12/8/22) malam.

Pertama diringkus adalah Syah Prayoga (24) warga Jalan Tunut Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Pane, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Tiga Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Siantar dari Lokasi Berbeda

Dari Syah Prayoga, polisi mengamankan satu paket narkotika diduga sabu-sabu seberat brutto 0,31 gram. Sepeda motor Suzuki Shogun milik Syah Prayoga juga ikut diamankan.

“Awalnya petugas mendapat informasi adanya yang akan bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan SM Raja, Kelurahan Bah Kapul, kota Pematang Siantar, lokasinya persis di simpang Handayani. Prayoga diamankan sedang duduk di atas sepeda motor,” ujarnya, Selasa (16/8/22).

Lanjut Rusdi Ahya, dari hasil interogasi penyidik, kemudian Syah Prayoga
mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari kenalannya, Ali Wardana (33) warga Huta Sidorejo II Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga: Narkoba dan Penyakit Masyarakat Merajalela, Massa Tagih Kerja Polres Siantar

Usai mendapatkan informasi tersebut, personel Satnarkoba pun melakukan
pengembangan dan berhasil meringkus Ali Wardana dari rumahnya. Hanya saja, petugas tidak ada menemukan barang bukti narkoba.

“Ali Wardana diamankan dari rumahnya, hasil penggeledahan ditemukan uang sebanyak dua ratus satu ribu rupiah, satu handphone merk Vivo dan plastil klip kosong,” ujarnya seraya mengakatakan, kini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.(Hamzah/hm02)

 

journalist-avatar-bottomLuhut