Thursday, February 27, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Beraksi di 12 TKP

journalist-avatar-top
By
Kamis, 27 Februari 2025 18.26
dua_pelaku_spesialis_curanmor_beraksi_di_12_tkp

Kedua pelaku setelah mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dari 39 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor (curanmor) atau disebut 3C yang dipamerkan Polrestabes Medan, dua diantaranya Yusril Said Mahendra, 21 tahun dan Ade Gunawan, 22 tahun.

Keduanya diketahui merupakan pelaku spesialis curanmor yang telah beraksi di 12 TKP. Polisi pun melakukan tindakan tegas terukur terhadap keduanya karena dikatakan berupaya kabur saat dilakukan pengembangan.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Omrin Siallagan menerangkan aksi keduanya terakhir kali dilakukan, Sabtu (22/2/2025) di salah satu gerai Alfamart di Jalan Besar Delitua. Korban Fitri Emilda Sari memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy BK 2065 AMN miliknya di depan gerai minimarket itu untuk berbelanja. Hanya beberapa menit berbelanja, Fitri tidak menemukan lagi sepeda motornya.

Dari laporan Fitri, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku dua hari setelahnya, Senin (24/2/2025). Keduanya ditangkap di salah satu perumahan di Desa Baturejo, Namorambe.

"Awalnya kita tangkap Yusril beserta barang bukti sepeda motor Scoopy korban. Lalu kita kembangkan dan mengamankan pelaku Ade Gunawan dan barang bukti sepeda motor Honda Beat yang juga hasil curian," kata Omrin, Kamis (27/2/2025).

Dari hasil interogasi, sambung Iptu Omrin, keduanya mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 12 kali. Keduanya menggunakan jaket ojek online dalam setiap kali aksi.

"Uang hasil curian digunakan untuk membeli rokok dan makan. 10 unit sepeda motor telah dijual, untuk dua sepeda motor disita sebagai barang bukti. Kita masih kembangkan untuk mencari penadahnya," ujar mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polrestabes Medan itu. (putra/hm18)

RELATED ARTICLES