Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Ditetapkan Tersangka dalam LP Baru, Nina Wati Mendadak Sakit

journalist-avatar-top
By
Tuesday, May 21, 2024 09:08
0
ditetapkan_tersangka_dalam_lp_baru_nina_wati_mendadak_sakit

Ditetapkan Tersangka Dalam Lp Baru Nina Wati Mendadak Sakit

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dengan modus dapat mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), Nina Wati pelaku penipuan dan penggelapan bisa meloloskan masuk Akpol mendadak sakit dan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, Nina Wati sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. “Saat ini yang bersangkutan sakit dan dalam perawatan di RS Bhayangkara,” ujar Hadi, Selasa (20/5/24).

Dijelaskan Hadi, Nina Wati kembali ditetapkan tersangka dalam laporan polisi (LP) baru. Korban adalah Henry Dumanter yang mengalami kerugian hingga Rp3,3 miliar. “Kasusnya terkait dengan penipuan penggelapan. Ini taksiran kerugiannya itu sekitar Rp3,3 miliar,” ucap Hadi.

Dalam aksinya, Nina Wati menjanjikan kepada korbannya dapat menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN.

“Tersangka ini (Nina Wati) menjanjikan bisa menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah yang berada di tanah PTPN,” jelas Hadi, tanpa menjelaskan di kawasan PTPN mana tersangka Nina menjalankan aksinya.

Baca Juga : Nyaris Bebas, Nina Wati Kembali Ditangkap Polisi dengan LP Berbeda

Hadi menambahkan, Henry Dumanter melaporkan Nina Wati dalam kasus itu pada Februari 2024 lalu. Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, Nina Wati ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Perlu diketahui, sebelumnya polisi telah menangkap dan menetapkan Nina Wati sebagai tersangka atas dasar laporan Afnir alias Menir. Nina dilaporkan dengan tuduhan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus dapat mengurus anak korban masuk Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Dalam kasus ini korban alami kerugian hingga miliaran rupiah. Tidak hanya Nina, perwira pertama Polri atas nama Iptu Supriadi turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kini, keduanya telah ditahan di Polda Sumut. (matius/hm24)

 

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar