Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Bermarkas di Hutan, Sindikat Pembobol Akun Bank dan Ojol Rp21 Miliar Terbongkar

journalist-avatar-top
By
Monday, October 5, 2020 21:59
0
bermarkas_di_hutan_sindikat_pembobol_akun_bank_dan_ojol_rp21_miliar_terbongkar

Bermarkas Di Hutan Sindikat Pembobol Akun Bank Dan Ojol Rp21 Miliar Terbongkar

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap sindikat pembobolan akun nasabah bank dan aplikasi transportasi daring (online) yang meraup keuntungan hingga Rp21 miliar dari ribuan akun yang dibobol.

Mereka melakukan operasional pembobolan akun bank tersebut dari dalam hutan. Diketahui, para pelaku membangun gubuk-gubuk di sekitar hutan di wilayah Sumatera Selatan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan setidaknya ada 15 tersangka yang terlibat dalam dua modus tersebut.

Baca Juga:Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Tembakau Sintetis

“Intinya mereka (korban) mengalami kerugian yang dilaporkan sekitar Rp21 miliar,” kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/10/20).

Dia menuturkan, pengungkapan kasus bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat dan perusahaan penyedia jasa ojek online terkait dugaan pembobolan tersebut. Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti dan berakhir pada penangkapan para tersangka.

Argo menerangkan para pelaku ditangkap usai terdeteksi di beberapa wilayah yang berbeda. Beberapa di antaranya berada di Sumatera selatan.

Baca Juga:Poldasu Ringkus 3 Orang Sindikat Pencuri Toko Handpone dan Rumah Kosong

“Ada tiga lokasi yang ditemukan oleh penyidik, pelaku ini ada di daerah Luwung Gajah, kemudian Tulung Selapan dan ada di Palembang,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, diketahui mereka berhasil membobol setidaknya 3.070 akun nasabah bank sejak 2017 lalu. Total yang didapat sekitar Rp19 miliar, dan sisanya didapat dari pembobolan akun ojek online.

Modus yang dilakukan para pelaku adalah dengan menghubungi para nasabah. Mereka pun berpura-pura menjadi seorang karyawan bank dan meminta agar nasabah memberikan password konfirmasi akun, atau one time password (OTP).

“Pelaku seolah-olah dari pihak bank jadi bisa update sistem dan lain-lain. Jadi dia telepon nasabah bank enggak sadar memberi password itu. Setelah itu semua bisa dibobol,” papar Argo.

Baca Juga:Sindikat Curanmor Ngaku Polisi Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak

Lebih jauh, uang hasil kejahatan sebagian sudah digunakan para tersangka. Mereka menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Bahkan beberapa di antaranya menggunakan uang itu untuk membeli mobil dan rumah.

“Jumlah uang yang sudah digunakan para tersangka sebesar Rp 8 miliar,” kata dia.

Saat tersangka digerebek, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan laras panjang. Senjata itu, diduga digunakan tersangka untuk bertahan di tengah hutan.

Para pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 30 ayat 1 jo Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 32 jo pasal 48 Undang-Undang ITE dan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara enam sampai 10 tahun.(cnnindonesia.com/hm01)

journalist-avatar-bottomLuhut