Bea Cukai Kuala Tanjung Musnahkan 193.792 Rokok Ilegal
Bea Cukai Kuala Tanjung Musnahkan 193792 Rokok Ilegal
Batu Bara, MISTAR.ID
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara memusnahkan barang bukti sebanyak 193.792 batang rokok ilegal, Selasa (22/10/24).
Pemusnahan rokok ilegal dilaksanakan di halaman Kantor Balai Karantina, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara diwakili Kepala Kantor KPNL Kisaran, Melly M.
Serta, Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendro, serta Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Drh. Sapto Huday juga Danpos AL Kuala Tanjung, Letda H. Sembiring.
Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang berhasil diamankan selama periode September 2023 hingga Oktober 2024 di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara, Tebing Tinggi, dan Serdang Bedagai.
Baca juga: Polrestabes Medan akan Bersinergi dengan Bea Cukai Tindak Peredaran Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Tanjung, Agus Sujendro, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa kami serius dalam menindak pelanggaran terkait rokok ilegal. Ini juga sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kesehatan,” ungkap Agus.
Agus berharap dengan terselenggaranya pemusnahan rokok ilegal meningkatkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Utara.
“Demi menjaga stabilitas pendapatan negara dari sektor cukai dan melindungi kesehatan masyarakat,” tukasnya.
Kegiatan pemusnahan berjalan dengan tertib dan mendapat pengamanan ketat dari Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ranto Marbun bersama tim.
(ebson/hm25)