Friday, April 25, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Bawa Kabur Hingga Setubuhi Remaja 12 Tahun, Tukang Rongsokan Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 8 Oktober 2024 23.12
bawa_kabur_hingga_setubuhi_remaja_12_tahun_tukang_rongsokan_ditangkap_polisi

bawa kabur hingga setubuhi remaja 12 tahun tukang rongsokan ditangkap polisi

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Seorang tukang rongsokan berinisial SPS (22) ditangkap karena membawa kabur hingga menyetubuhi anak usia 12 tahun di Jakarta Barat (Jakbar). Kasus ini dilaporkan ayah korban, JSN, hingga akhirnya petugas menangkap pelaku yang merupakan warga Tulungagung, Jawa Timur.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, kronologi berawal pada 15 September 2024, pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch.

Tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh rongsok, mengenal korban anak melalui aplikasi kencan Litmatch. Berdasarkan pengakuannya, pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok.

“Pelaku dan korban saling bertukar nomor telepon. Keduanya pun janjian untuk bertemu di salah satu tempat di kawasan Kecamatan Kalideres,” ujar Syahduddi, Selasa (8/10/24).

Baca Juga : Sidang Penganiayaan dan Perkosaan Oleh Oknum Polisi, Abang Korban Tak Kuasa Lihat Pakaian Adiknya

Setelah menjalin komunikasi, pelaku membawa korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy ke tempat kerja pelaku di salah satu gudang ataupun tempat rongsok di Pejagalan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Di situ, korban enam kali dicabuli oleh pelaku.

“Jadi berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia sudah melakukan persetubuhan dengan korban kurang lebih sebanyak enam kali,” jelasnya.

Pelaku membawa korban kabur sejak 16 September kurang lebih selama sepekan. Orang tua korban lalu melaporkannya ke Polsek Kalideres. Dari hasil visum yang dilakukan oleh penyidik ke Rumah Sakit Tarakan pada 23 September 2024, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 dan/atau Pasal 332 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara. (dtc/hm24)

REPORTER: