Yusril Akui Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tuai Masalah
Yusril Akui Putusan Mk Soal Batas Usia Capres Cawapres Tuai Masalah
Jakarta, MISTAR.ID
Salah satu tim kuasa hukum paslon Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 90 tentang syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menimbulkan problematik.
Pernyataan itu disampaikan usai kuasa hukum tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, mengungkit perkataan Yusril sebelum menjadi kuasa hukum Prabowo-Gibran. Kala itu Yusril mengatakan bahwa putusan tersebut cacat hukum.
Menurut Luthfi, Yusril juga pernah berandai-andai jika menjadi Gibran, dia tidak bakal maju sebagai cawapres. Sebab, putusan itu mengandung penyelundupan hukum.
Baca juga: Hakim MK Ingatkan Saksi AMIN: Sampaikan Fakta Bukan Pendapat
“Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata Luthfi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/24).
“Sebab, itu saudara Yusril mengatakan, ‘andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya’. Saya mohon tanggapan dari Saudara,” lanjutnya.
Yusril pun langsung menanggapi pernyataan Luthfi di persidangan. Ia sedikit mengoreksi pernyataan Luthfi.
“Saya ingin mengklarifikasi ucapan Luthfi. Kata-kata yang mengatakan, ‘andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia’, adalah kata-kata yang tidak logis. ‘Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini’, itu baru logis,” ucap Yusril.
Yusril pun melanjutkan penjelasannya soal putusan perkara 90. Ia pun tak menyangkal banyaknya masalah timbul atas putusan MK tersebut.
Baca juga: Hakim MK Ingatkan Saksi AMIN: Sampaikan Fakta Bukan Pendapat
“Jadi yang saya ucapkan adalah andaikata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik,” ujarnya.
Putusan MK tersebut, kata Yusril, dalam sudut pandang filsafat moral masuk kategori cacat etik. Meskipun begitu, putusan tersebut harus dipatuhi sebagai bentuk kepastian hukum.
Yusril menilai bahwa dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum ialah sesuatu yang sulit dipertemukan.
“Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik dan lain-lain. Tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu, jelas sekali (harus dijalankan),” kata Yusril.
Dia pun bertanya balik, apakah kedua persoalan itu perlu diperdebatkan. “Ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkret menurut saudara apakah kita harus berdebat tentang keadilan yang tidak berujung, atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum? Demikian pertanyaan saya”.
Baca juga: Sidang MK, Kunjungan Jokowi Disebut Pengaruhi Suara Prabowo-Gibran
MK hari ini menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim Ganjar-Mahfud.
Tim Ganjar-Mahfud dalam perkara ini menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena menduga proses pilpres ini dilandasi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tim Ganjar menilai ada intervensi penguasa, terutama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Tindakan Jokowi dianggap menyalahgunakan wewenang dengan cara membagi-bagikan bansos menjelang pemungutan suara.
Atas dugaan itu, Tim Ganjar-Mahfud pun meminta agar pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. (detik/hm17)