Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Yasonna Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Diingatkan Tak Politisasi Hukum

journalist-avatar-top
By
Thursday, December 19, 2024 09:44
0
yasonna_diperiksa_terkait_kasus_harun_masiku_kpk_diingatkan_tak_politisasi_hukum

Yasonna Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku Kpk Diingatkan Tak Politisasi Hukum

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

PDIP memberikan tanggapan mengenai pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku. PDIP menegaskan bahwa kader partainya wajib patuh terhadap proses hukum yang berlangsung.

“Kami di PDIP mewajibkan semua kader untuk patuh terhadap proses hukum, baik itu sebagai saksi atau dalam kapasitas lainnya, dan selalu memenuhi panggilan instansi yang berkaitan dengan hukum untuk memberikan keterangan jika diperlukan,” kata Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, kemarin.

Chico mengungkapkan bahwa pemeriksaan Yasonna berjalan lancar, dan Yasonna banyak ditanya mengenai posisinya sebagai Ketua DPP PDIP terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) caleg terpilih pada saat itu. Chico juga berharap agar KPK dapat bersikap profesional dan netral dalam menangani kasus ini.

“Kami berharap KPK tetap profesional dan netral, serta tidak terseret dalam politisasi hukum yang marak terjadi di republik ini,” ujarnya.

Baca Juga : Besok, Mantan Menkumham Yasonna Laoly Akan Diperiksa KPK

Yasonna sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik KPK menanyakan perihal permintaan fatwa yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) ketika ia menjabat sebagai Ketua DPP PDIP.

“Ada surat yang saya kirimkan ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa terkait keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kami meminta fatwa karena ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP mengenai suara caleg yang meninggal,” ujarnya.

Yasonna menjelaskan bahwa permintaan fatwa tersebut berkaitan dengan proses pergantian caleg terpilih yang meninggal dunia. Ia menambahkan bahwa ada perbedaan pandangan antara KPU dan DPP PDIP mengenai tafsir tersebut.

“Sebagai Ketua DPP, saya mengirim surat permintaan fatwa ke Mahkamah Agung karena pada saat proses pencalegan, terdapat tafsir yang berbeda setelah adanya judicial review dan keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. DPP kemudian mengirimkan surat mengenai penetapan caleg, namun KPU memberikan tanggapan yang berbeda,” jelasnya.

Harun Masiku adalah tersangka suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan agar Harun menjadi anggota DPR melalui PAW, meskipun suara yang diperolehnya berada di urutan keenam. Wahyu Setiawan dan dua orang lainnya telah menjalani hukuman atas kasus ini, sementara Harun Masiku masih menjadi buron hingga kini dan belum berhasil ditangkap oleh KPK.

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar