Tekan Macet di Jakarta, DPRD DKI Usul Pembatasan Usia Kendaraan
Tekan Macet Di Jakarta Dprd Dki Usul Pembatasan Usia Kendaraan
Jakarta, MISTAR.ID
Pembatasan usia kendaraan sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan di Jakarta mencuat. Hal itu diusulkan Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail yang menilai, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian kewenangan khusus perhubungan.
“Kalau untuk opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan. Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan,” ujar Ismail dikutip dari laman DPRD DKI, Senin (6/5/24).
Ismail mengatakan pembatasan terkait mobilisasi kendaraan yang tidak layak dari emisi gas buang telah diterapkan oleh beberapa negara. Salah satunya Singapura yang mengatur pembatasan usia kendaraan melalui Certificate of Entitlemeng (COE) yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.
“Artinya kalau sudah ada best prestige di negara lain, itu juga merupakan opsi yang layak dipertimbangkan,” tuturnya.
Baca Juga : Seiring Perpindahan Ibu Kota, DKI Jakarta Bakal Berubah Nama Jadi DKJ dan Jutaan KTP Diganti
Menurut Ismail, tujuan dari pembatasan kendaraan pribadi yaitu agar tercipta satu lingkungan yang lebih baik. Terutama untuk kondisi udara dan kemacetan. Ia kemudian meminta agar usulan tersebut dikaji secara matang.
“Karena apabila pembatasan kendaraan pribadi diterapkan, maka berpotensi berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar,” jelasnya. (mtr/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
BON & BENN