Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara, Jaksa: Motif Tamak
Syahrul Yasin Limpo Dituntut 12 Tahun Penjara Jaksa Motif Tamak
Jakarta, MISTAR.ID
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut oleh jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara. SYL diyakini terbukti bersalah memeras sejumlah anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). Selain itu, SYL dituntut jaksa untuk membayar denda Rp 500 juta, dan jika denda tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa pada Jumat (28/6/2024), saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Selama menjabat sebagai Mentan, jaksa yakin SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) dari pegawainya. Sehingga jaksa turut menuntut SYL untuk membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Baca juga: Hari ini SYL Hadapi Tuntutan Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Selain itu, jaksa juga menuntut agar uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK.
Sementara hal memberatkan SYL adalah tidak mau berterus terang atau berbelit-belit ketika memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak. Hal meringankan SYL sudah berusia lanjut 69 tahun.
Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (detik/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Dinamika PPHN di MPR Periode 2019-2024