Sritex Dinyatakan Bangkrut, 20.000 Pekerja Terancam di PHK
Sritex Dinyatakan Bangkrut 20000 Pekerja Terancam Di Phk
Semarang, MISTAR.ID
Masa depan sebanyak 20.000 karyawan di pabrik-pabrik grup Sritex saat ini sedang di ujung tanduk.
Para pekerja terancam kehilangan pekerjaan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan berpeluang tidak bakal menerima pesangon.
Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex bangkrut, tercantum di putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Baca juga:Badai PHK di Industri Tekstil Berlanjut: Pabrik di Bandung Tinggal 300 Pekerja
Dijelaskan, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya sudah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya pada PT Indo Bharat Rayon, sebagai pemohon sesuai putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
“Putusan pailit ini bakal mengancam sekitar 20-an ribu karyawan yang tersisa di Sritex group. Mereka akan kehilangan pekerjaan dan bisa-bisa tak mendapatkan pesangon,” sebut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, pada Kamis (24/10/24).
Dikatakan, Ristadi, sesuai informasi dan dicek lagi, total utang Sritex itu ada kurang lebih Rp25 triliun. Sementara, total nilai aset mereka sekitar Rp15-an triliun.
“Jika pun ini dijual seluruhnya nggak akan nutup untuk bayar utang-utang ini. Kalau situasi seperti ini, berpeluang besar pekerja kehilangan pekerjaan dan tanpa menerima pesangon,” ucap Ristadi.
Baca juga:Berpotensi PHK Massal Buruh Rokok, Ketua FSPMI: Jangan Biarkan Rokok Ilegal Menjamur
Menjadi informasi, sebelum dinyatakan pailit, Sritex sempat tenggelam sebab terbentur utang yang menggunung. Sampai September 2022, total liabilitas SRIL tercatat US$1,6 miliar atau setara dengan Rp 24,66 triliun (kurs=Rp15.500/US$).
Angka itu umumnya didominasi oleh utang-utang yang mempunyai bunga seperti utang bank dan obligasi. Apabila betul-betul karam akibat terbentur utang, maka Sritex akan tinggal nama.
“Informasi teman-teman KSPN di sana, kini perusahaan sedang berupaya mengajukan kasasi, supaya putusan pailit dibatalkan,” kata Ristadi menambahkan.
Sementara Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, menyampaikan kemungkinan besar PT Sritex akan mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Baca juga:Kemasan Rokok Polos, Kadisnaker Siantar: Jangan Sampai Terjadi PHK Massal
“Tetapi belum menyampaikan secara pasti. Sepertinya bakal kasasi,” ujar Haruno lewat sambungan telepon, Kamis (24/10/24). (cnbc/kcm/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Rupiah Alami Depresiasi Terhadap Dolar AS