Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Ditunda
sidang putusan banding teddy minahasa ditunda
Jakarta, MISTAR.ID
Sidang putusan banding mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa atas kasus narkotika ditunda. Seharusnya, sidang digelar hari ini, Rabu (21/6/23), diundur menjadi tanggal 6 Juli 2023.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI mengatakan sidang putusan banding vonis seumur hidup penjara ditunda karena majelis hakim masih mempelajari dan meneliti berkas perkara.
“Alasannya karena majelis masih membutuhkan waktu untuk meneliti dan mempelajari berkas perkara pidana banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa,” kata Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (21/6/23).
Baca juga: Dipecat Dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding
Sidang sebelumnya Teddy divonis seumur hidup penjara. Teddy dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba dengan menukar barang bukti sabu dengan tawas.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/23).
Untuk itu, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Gerebek Lokasi Judi di Jalan PDAM Tirtanadi, Polsek Sunggal Amankan 4 Orang Hingga Narkoba
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya. (cnn/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Polisi Tangkap Rambo Usai Mencuri Ponsel dan Motor