Selama Dua Pekan, Kominfo Blokir 104.819 Situs Judi Online
Selama Dua Pekan Kominfo Blokir 104819 Situs Judi Online
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa sebanyak 104.819 situs judi online telah diblokir dalam dua pekan terakhir.
Meutya menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengajukan permohonan pemblokiran rekening bank yang terkait dengan judi online, sebanyak 651 rekening.
“Desk Judol rapat pertama pada 4 November, dan hingga 19 November, sudah ada 104.819 situs yang berhasil diblokir,” kata Meutya di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Kamis (21/11/24).
Meutya mengatakan, jika dihitung sejak 20 Oktober atau sejak pemerintahan baru mulai, angka totalnya sudah mencapai lebih dari 380 ribu situs. Selain menutup situs judi online, pemblokiran rekening bank juga sangat penting dalam upaya pemberantasan judi online.
Baca Juga : Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Polisi Bekuk Perantara Bandar di Luar Negeri
Menurutnya, rekening bank adalah ‘nadi’ dari judi online, yang digunakan untuk aliran dana. “Jadi selain situs, rekening juga merupakan hal penting karena menjadi saluran utama dalam transaksi judi online,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan platform e-wallet atau dompet digital yang kerap digunakan untuk transaksi judi online.
Ia menyebutkan telah berkomunikasi dengan beberapa platform e-wallet seperti Dana, Gopay, dan LinkAja, untuk menanggulangi masalah ini.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan teman-teman di platform e-wallet yang sering digunakan untuk transaksi judi. Kami berharap mereka dapat menurunkan akses untuk kegiatan judi di platform mereka,” tambahnya. (mtr/hm24)