Friday, April 25, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Sah, Libur Tahun 2023 Diumumkan, Lihat Disini!

journalist-avatar-top
Selasa, 11 Oktober 2022 12.42
sah_libur_tahun_2023_diumumkan_lihat_disini

sah libur tahun 2023 diumumkan lihat disini

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID
Ada 15 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang telah diumumkan, tentang pengaturan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

SKB ini mengatur libur hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

“libur nasional berjumlah 15 hari,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi dalam jumpa pers, Selasa (11/10/22).

SKB 3 menteri ini diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga:Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Terkait Libur Nasional-Cuti Bersama

“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir.

Berikut daftar libur nasional tahun 2023:

1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
18 Februari (Sabtu): Isra Mi’raj
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
1 Mei (Senin): Hari Buruh
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu): Hari Waisak
29 Juni (Kamis): Idul Adha
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Natal.(detik/hm10)

REPORTER: