Prabowo Soroti Vonis 6.5 Tahun atas Korupsi Rp300 T
Prabowo Soroti Vonis 65 Tahun Atas Korupsi Rp300 T
Jakarta, MISTAR.ID
Vonis yang diberikan kepada terdakwa Harvey Moeis atas korupsi Rp300 triliun mendapatkan sorotan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Ia melihat vonis 6.5 tahun sangat ringan dan Prabowo pun ikut tanda tanya dengan putusan hakim. Hal ini terungkap pada saat Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat.
“Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo, Senin (30/12/2024).
Baca juga: Mantan Kadis BMBK Sumut Dituntut 7,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp5,1 M
Prabowo menegaskan bahwa rakyat sudah paham bahwa vonis tersebut yang tidak sebanding dengan korupsi yang dilakukan. Ia lalu mengkhawatirkan kondisi penjara yang nantinya ada AC hingga TV.
Tapi Rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonis sekian tahun,” tutur Prabowo dengan menduga bahwa pelaku korupsi justru mendapat fasilitas mewah di penjara, ada AC dan TV.
Berkaitan dengan itu, Prabowo sempat memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Adrianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin, kemudian berpesan supaya Jaksa Agung naik banding. Kalau bisa menurutnya, perlu divonis 50 tahun.
“Tolong Menteri Pemasyarakatan yah, Jaksa Agung, naik banding ngga? Naik banding ya. Vonisnya 50 tahun begitu kira-kira ” ujarnya. (cnn/hm17)